Ratusan ribu warga Muslim Rohingya menyelamatkan diri ke negara tetangga, Bangladesh, untuk menghindari gelombang kekerasan.
Jumlah pengungsi Rohingya di Bangladesh mencapai sekitar 700.000 orang.
Pejabat PBB menggambarkan apa yang dilakukan militer Myanmar sebagai pembersihan etnis, tuduhan yang ditolak oleh pemerintah dan militer Myanmar.
Tim penyelidik PBB menyatakan adanya pembantaian, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta merekomendasikan agar jenderal-jenderal Myanmar diadili.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) juga menyatakan akan mengadili jenderal-jenderal Myanmar, meski Myanmar bukan negara anggota ICC. Sebab, krisis tersebut telah berdampak ke Bangladesh, yang merupakan negara anggota ICC.
Di saat kebrutalan dan kekejaman terhadap warga minoritas Muslim Rohingya terjadi, Aung San Suu Kyi tidak mengutuk atau mengevam keras tindakan militer Myanmar, sikap yang sangat disayangkan masyarakat internasional.