JAKARTA, iNews.id - Demonstrasi menentang perubahan Undang-Undang (UU) Pilkada yang berlangsung di Jakarta dan kota lain, Kamis (22/8/2024), menjadi sorotan media asing. Mereka mengangkat soal aturan yang membolehkan calon kepala daerah yakni putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, akhirnya dibatalkan oleh DPR.
DPR berarti menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada. Putusan MK yang menjadi sorotan yakni Nomor 60/PUU/XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon.
Satu lagi, Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia kandidat kepala daerah. Poin inilah, jika disahkan, bisa meloloskan Kaesang sebagai calon gubernur karena usianya masih di bawah 30 tahun.
Surat kabar Singapura The Straits Times mengangkat judul 'Indonesia scraps plan to pass Bill hindering more competitive elections amid street protests' atau 'Indonesia membatalkan rencana pengesahan RUU yang menghambat pemilu lebih kompetitif di tengah demonstrasi jalanan'.
Disebutkan Indonesia berhasil menghindari krisis politik dengan batalnya pengesahan RUU kontroversial tersebut. RUU itu juga bisa mencegah para pesaing kandidat yang didukung koalisi pemerintah untuk ikut serta dalam pilkada pada November mendatang.