KUALA LUMPUR, iNews.id - Menteri tenaga kerja (menaker) Malaysia M Saravana menyebut Indonesia mencabut penghentian sementara pengiriman tenaga kerja migran. Pembatalan ini akan efektif berlaku mulai 1 Agustus mendatang.
M Saravana juga mengungkap, kedua negara akan mengintegrasikan sistem penerimaan pekerja migran sektor pekerja rumah tangga (PRT), yakni antara Departemen Imigrasi Malaysia dan Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur.
Pada 13 Juli, Indonesia mengumumkan penghentian sementara pengiriman TKI ke Malaysia, termasuk ribuan orang yang direkrut untuk sektor perkebunan. Alasannya ada pelanggaran dalam kesepakatan perekrutan pekerja yang ditandatangani kedua negara.
Keputusan tersebut sangat mengejutkan Malaysia, terutama di sektor perkebunan sawit. Malaysia merupakan negara penghasil minyak sawit terbesar kedua di dunia, setelah Indonesia. Malaysia menghadapi kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang berdampak pada upaya pemulihan ekonominya.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Hermono, saat itu mengatakan, pembekuan diberlakukan karena otoritas imigrasi Malaysia masih menggunakan sistem rekrutmen online untuk PRT. Padahal cara ini rentan dengan praktik perdagangan manusia dan kerja paksa.