JAKARTA, iNews.id - Autopen kembali menjadi sorotan setelah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerang pendahulunya, Joe Biden, terkait penggunaan alat tersebut untuk menandatangani sejumlah instruksi presiden.
Trump bahkan membatalkan seluruh instruksi presiden era Biden yang diteken memakai autopen, menuding alat itu digunakan oleh kelompok kiri radikal yang “mengendalikan” pemerintahan Biden dari balik layar.
Autopen adalah perangkat mekanis, sering kali berupa lengan robot, yang dirancang untuk menirukan tanda tangan seseorang menggunakan pena asli. Alat ini diprogram untuk mengikuti pola gerakan tangan dari tanda tangan pemiliknya, sehingga hasilnya terlihat identik seperti tanda tangan langsung.
Autopen telah digunakan selama puluhan tahun oleh presiden dan politisi, pejabat tinggi pemerintahan, selebriti, institusi pendidikan untuk ijazah, dan perusahaan untuk dokumen menandatangani dokumen dalam volume besar.
Keunggulan utamanya, memungkinkan seseorang menandatangani ratusan dokumen tanpa harus hadir secara fisik.
Secara hukum, penggunaan autopen di lingkungan pemerintahan AS sah, selama prosesnya disetujui pihak yang tanda tangannya direplikasi. Presiden Barack Obama pernah menggunakan autopen untuk menandatangani undang-undang ketika sedang berada di luar negeri.
Namun, perdebatan muncul jika tanda tangan dianggap tidak dilakukan atas persetujuan langsung, atau ada dugaan pejabat tidak terlibat sama sekali dalam keputusan yang diteken.
Isu inilah yang dimanfaatkan Trump dalam kritik terbarunya terhadap Biden.