Diketahui, bom klaster dilarang oleh lebih dari 100 negara. Hal ini karena bahaya yang ditimbulkannya untuk warga sipil. Biasanya bom klaster melepaskan banyak bom kecil yang bisa membunuh tanpa pandang bulu di area yang luas.
Tak hanya itu, bom yang tidak aktif bisa bertahan di tanah selama bertahun-tahun sebelum meledak.
Kelompok hak asasi manusia bahkan menggambarkan bom klaster atau munisi tandan senjata yang “menjijikkan” serta penggunaannya sebagai kejahatan perang.
Sebagian negara di dunia telah melarang penggunaan senjata ini melalui Konvensi Munisi Tandan (CCM) yang melarang penimbunan, produksi, hingga pengirimannya. Di antara negara yang tidak menandatangani konvensi ini termasuk Thailand, di samping Amerika Serikat, Ukraina, Rusia, serta 71 negara lain.