Meski Dibela Mantan Istri, Pria AS yang Bunuh 5 Anaknya Dihukum Mati

Nathania Riris Michico
Timothy Ray Jones dalam sidang di pengadilan Lexington, 4 Juni lalu. (FOTO: CBS)

NEW YORK, iNews.id - Seorang pria di Amerika Serikat (AS) yang membunuh lima anaknya akan dieksekusi mati. Dia divonis mati meski ibu dari anak-anak tersebut memohon pengadilan tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan suaminya.

Ini merupakan hukuman mati pertama di South Carolina sejak 2011.

Vonis ini diputuskan setelah jaksa berargumen bahwa kehidupan penjara dengan senang hati mengirim "Timmy ke kamarnya".

Sebelumnya, dalam persidangan yang digelar di South Carolina, AS, Amber Kyzer mengatakan bahwa mantan suaminya, Tim Jones Jr, tidak menunjukkan belas kasihan sama sekali kepada anak-anak mereka.

"Namun anak-anak saya mencintainya," kata Kyzer, seperti dikutip BBC, Jumat (14/6/2019).

Seandainya panel juri Lexington County yang terdiri dari tujuh pria dan lima perempuan tidak dapat mencapai keputusan dengan suara bulat, Jones hanya akan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal