Meski Dibela Mantan Istri, Pria AS yang Bunuh 5 Anaknya Dihukum Mati

Nathania Riris Michico
Timothy Ray Jones dalam sidang di pengadilan Lexington, 4 Juni lalu. (FOTO: CBS)

Namun, para juri sepakat bahwa Jones harus dijatuhi hukuman mati setelah sekitar dua jam bermusyawarah.

Dalam penentuan hukuman, juri meminta Jones mengingat cara pembunuhan keji yang dilakukan terhadap anak-anaknya, yang berusia antara satu hingga delapan tahun.

Jones mengaku menghukum salah satu anak balitanya karena melakukan kesalahan, hingga akhirnya dia pingsan dan meninggal.

Dia mencekik empat lainnya, kemudian berkeliling tanpa tujuan selama empat hari dengan jenazah lima anaknya di dalam mobil dan membuangnya ke pinggiran Alabama.

Selama persidangan, ayah, ibu tiri, saudara perempuan, dan dua saudara Jones, membelanya dan meminta pengadilan untuk meringankan hukumannya.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

WNI Tewas Ditusuk Sesama WNI di Jepang, Polisi Ikut Terluka

57 tahun lalu

Pembunuhan Pedagang Cilok di Tangerang, 2 Pelaku Ditangkap Ayah dan Anak

57 tahun lalu

Motif Mantan Istri Dalangi Pembunuhan WN Korsel di Tambun Bekasi, Dendam-Ingin Kuasai Harta

57 tahun lalu

Brutal! Pria Ini Tembak Mati 6 Anggota Keluarga, Bunuh Diri saat Akan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal