Dalam laporan itu kantor HAM PBB memaparkan fakta-fakta mengerikan yang dialami warga sipil Gaza. Israel melakukan berbagai pelanggaran hukum internasional, meliputi kejadian-kejadian yang dianggap sebagai kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, bahkan mungkin genosida.
"Laporan tersebut menunjukkan bagaimana warga sipil di Gaza telah menanggung beban serangan, termasuk melalui 'pengepungan secara total' di Gaza oleh pasukan Israel," bunyi pernyataan kantor HAM PBB.
Selain itu Israel tidak mengizinkan, memfasilitasi, dan memastikan masuknya bantuan kemanusiaan, menghancurkan infrastruktur sipil, serta memicu pengungsian massal yang berulang.
"Tindakan pasukan Israel ini telah menyebabkan tingkat pembunuhan, kematian, luka, kelaparan, penyakit, dan wabah yang belum pernah terjadi sebelumnya," demikian isi laporan.