"Seorang mantan panglima angkatan darat, pemimpin kepala staf gabungan dan komite, serta presiden Pakistan, yang telah melayani negara ini selama lebih dari 40 tahun, berperang demi mempertahankan negara, pasti tidak akan pernah menjadi pengkhianat," bunyi pernyataan militer, dikutip dari AFP, Rabu (18/12/2019).
Militer juga menduga ada pengabaian proses hukum di balik putusan sangat mengejutkan ini.
Pria berusia 76 tahun itu belakangan ini menghabiskan sebagian besar waktunya di Dubai, Uni Emirat Arab dan London, Inggris. Musharraf di pengasingan sejak larangan perjalanan terhadapnya dicabut pada 2016, memungkinkan dia untuk menjalani perawatan medis di luar negeri.
Mantan jenderal itu dilaporkan dalam kondisi sakit dan saat ini berada di Dubai. Pihak Musharraf belum memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Tentangan juga datang dari Jaksa Agung Pakistan Anwar Mansoor Khan yang menyebut putusan itu bertentangan dengan konstitusi.