Muhyiddin, Musuh Politik PM Malaysia Anwar Ibrahim Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin dari semua dakwaan kasus korupsi. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri MalaysiaMuhyiddin Yasin dari semua dakwaan kasus korupsi. Musuh politik PM Anwar Ibrahim ini dinilai tidak bersalah.

"Dengan ini, pemohon dibebaskan dan dilepaskan," kata hakim Muhammad Jamil Hussin seperti dilansir dari Bernama, Selasa (15/8/2023).

Muhyiddin Yassin sebelumnya juga didakwa menyalahgunakan kekuasaaan. Muhyiddin melalui pengacaranya mengatakan tuduhan kepadanya selama ini tidak berdasar.

Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan karena memanfaatkan jabatannya sebagai perdana menteri saat partainya diduga menerima suap 232,5 juta ringgit dari beberapa perusahaan. 

Dia juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang, di mana partainya menerima 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal. Dalam dakwaan disebutkan, uang itu disetorkan ke rekening partai sebagai suap yang bersumber dari tiga perusahaan dan satu orang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
3 hari lalu

Isi Pidato Berbahasa Jawa Anggota DPR Malaysia, Singgung Kerugian akibat Karhutla Indonesia

4 hari lalu

Anggota DPR Malaysia Pidato Pakai Bahasa Jawa, Singgung Kiriman Kabut Asap dari Indonesia

4 hari lalu

Horor! Siswa SMA Serang Guru Pakai Kapak di Kelas

5 hari lalu

Imigrasi Ungkap Perjalanan Nusron Wahid ke Malaysia, Sempat Terdeteksi di Singapura Lewat Batam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal