Muhyiddin, Musuh Politik PM Malaysia Anwar Ibrahim Dibebaskan dari Tuduhan Korupsi

Muhammad Fida Ul Haq
Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri Malaysia Muhyiddin Yasin dari semua dakwaan kasus korupsi. (Foto: Reuters)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia membebaskan mantan Perdana Menteri MalaysiaMuhyiddin Yasin dari semua dakwaan kasus korupsi. Musuh politik PM Anwar Ibrahim ini dinilai tidak bersalah.

"Dengan ini, pemohon dibebaskan dan dilepaskan," kata hakim Muhammad Jamil Hussin seperti dilansir dari Bernama, Selasa (15/8/2023).

Muhyiddin Yassin sebelumnya juga didakwa menyalahgunakan kekuasaaan. Muhyiddin melalui pengacaranya mengatakan tuduhan kepadanya selama ini tidak berdasar.

Muhyiddin didakwa dengan empat tuduhan penyalahgunaan kekuasaan karena memanfaatkan jabatannya sebagai perdana menteri saat partainya diduga menerima suap 232,5 juta ringgit dari beberapa perusahaan. 

Dia juga menghadapi dua dakwaan pencucian uang, di mana partainya menerima 195 juta ringgit dari aktivitas ilegal. Dalam dakwaan disebutkan, uang itu disetorkan ke rekening partai sebagai suap yang bersumber dari tiga perusahaan dan satu orang.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Telepon Jokowi, Sampaikan Solidaritas Erupsi Anak Krakatau dan Karhutla

2 hari lalu

Jokowi: Pemimpin Bukan Hanya Memahami Kekuasaan, tapi Benar-Benar Paham Rakyat

4 hari lalu

Pemerintah RI Beri Penegasan Status WNI bagi 1.512 Anak Pekerja Migran Indonesia di Malaysia

6 hari lalu

Kunjungan Wisman Tembus 8,97 Juta hingga Juli 2026, Terbanyak dari Malaysia-China

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal