"Tindakan genosida yang dilakukan selama operasi ini dimaksudkan untuk menghancurkan Rohingya sebagai kelompok, secara keseluruhan atau sebagian, dengan menggunakan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya," demikian pernyataan Gambia yang diserahkan ke Pengadilan Internasional.
Kasus genosida yang dituntut adalah yang terjadi pada 2017 di mana lebih dari 730.000 muslim Rohingya terpaksa eksodus ke Bangladesh untuk menghindari kekerasan militer yang disebut PBB sudah di luar batas.
Dugaan genosida sebenarnya juga sudah disuarakan sejak aksi kekerasan sebelum tahun 2017, sehingga sampai saat ini diperkirakan lebih dari 1 juta etnis Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh.
Sidang dengar pendapat di Pengadilan Internasional yang akan berlangsung selama 3 hari atau sampai Kamis (12/12/2019) akan diwarnai unjuk rasa dari dua kubu di luar pengadilan. Diketahui, warga Myanmar juga datang ke Den Haag untuk memberikan dukungan kepada Suu Kyi.
Reputasi internasional perempuan 74 tahun itu sebagai tokoh perdamaian dan demokrasi ternoda oleh sikap diamnya atas kekerasan terhadap muslim Rohingya di Rakhine. Ironisnya, muslim Rohingya termasuk pendukung Suu Kyi saat dia diburu militer dan menjadi tahanan rumah.