Myanmar Jalani Sidang Kasus Genosida Muslim Rohingya di Pengadilan Internasional Hari Ini

Anton Suhartono
Aung San Suu Kyi (Foto: AFP)

"Tindakan genosida yang dilakukan selama operasi ini dimaksudkan untuk menghancurkan Rohingya sebagai kelompok, secara keseluruhan atau sebagian, dengan menggunakan pembunuhan massal, pemerkosaan, dan bentuk-bentuk kekerasan seksual lainnya," demikian pernyataan Gambia yang diserahkan ke Pengadilan Internasional.

Kasus genosida yang dituntut adalah yang terjadi pada 2017 di mana lebih dari 730.000 muslim Rohingya terpaksa eksodus ke Bangladesh untuk menghindari kekerasan militer yang disebut PBB sudah di luar batas.

Dugaan genosida sebenarnya juga sudah disuarakan sejak aksi kekerasan sebelum tahun 2017, sehingga sampai saat ini diperkirakan lebih dari 1 juta etnis Rohingya yang mengungsi ke Bangladesh.

Sidang dengar pendapat di Pengadilan Internasional yang akan berlangsung selama 3 hari atau sampai Kamis (12/12/2019) akan diwarnai unjuk rasa dari dua kubu di luar pengadilan. Diketahui, warga Myanmar juga datang ke Den Haag untuk memberikan dukungan kepada Suu Kyi.

Reputasi internasional perempuan 74 tahun itu sebagai tokoh perdamaian dan demokrasi ternoda oleh sikap diamnya atas kekerasan terhadap muslim Rohingya di Rakhine. Ironisnya, muslim Rohingya termasuk pendukung Suu Kyi saat dia diburu militer dan menjadi tahanan rumah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
22 hari lalu

2 WNI Disandera di Myanmar, Pelaku Minta Tebusan Rp200 Juta

23 hari lalu

Viral 2 WNI Diduga Disekap hingga Diperas Rp220 Juta di Myanmar, Polri Turun Tangan

25 hari lalu

500 Lebih Pengungsi Rohingya Dikhawatirkan Tewas akibat Kapal Tenggelam

31 hari lalu

Seret Jenderal Israel ke Pengadilan, Spanyol Koordinasi dengan Pengadilan Kriminal Internasional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal