Hasil penyelidikan PBB pada tahun lalu sudah menyebut bahwa kekersaan terhadap muslim Rohingya merupakan genosida.
Sidang 3 hari ini akan menjadi sejarah bagi Pengadilan Internasional yang didirikan pada 1946 untuk menjadi juru adil atas perselisihan sesama negara anggota PBB.
Sementara itu Suu Kyi akan berbicara pada Rabu (11/12/2019). Dia diperkirakan akan memperdebatkan bahwa Pengadilan Internasional tidak memiliki yurisdiksi menangani kasus ini dan bahwa Myanmar hanya menargetkan militan Rohingya, bukan warganya.
Selain di Pengadilan Internasional, Myanmar dan para pejabatnya menghadapi gugatan di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan di pengadilan Argentina.