Ada enam pejabat senior militer yang harus diseret ke pengadilan, termasuk panglima angkatan bersenjata Min Aung Hlaing. Laporan itu juga menyebutkan, enam orang tersebut seharusnya dibawa ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC).
Kepala tim pencari fakta kasus Rohingya PBB, Marzuki Darusman, mengatakan, untuk merealisasikan pemeriksaan terhadap pejabat militer Myanmar, mereka harus mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.
"Satu-satunya cara terus maju adalah meminta pengunduran diri (Min Aung Hlaing) dan dia segera mundur," kata mantan Jaksa Agung RI itu.