Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol

Anton Suhartono
Pengadilan Seoul memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Mereka lalu mendesak jaksa penuntut untuk segera menyetujui pembebasan Yoon. Namun jaksa penuntut memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara juga mempermasalahkan jaksa penuntut karena terlalu lama menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon. Berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana Korea Selatan, jika jaksa menahan dan tidak mengajukan dakwaan dalam waktu 10 hari, tersangka harus dibebaskan.

Yoon ditangkap pada 15 Januari dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun jaksa penuntut baru mengeluarkan dakwaan pada 26 Januari. Oleh karena itu perpanjangan masa hukuman kliennya dianggap melanggar hukum.

Pemimpin sementara partai berkuasa PPP, Kwon Young Se, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan. Namun dia juga menegaskan Presiden seharusnya tidak pernah ditangkap sejak awal. PPP merupakan partai pengusung Yoon.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Kuliner
2 hari lalu

Ayam Goreng Viral di Korsel Kini Ada di Jakarta, Mau Coba?

Internasional
2 hari lalu

Viral Warga Korea Ramai-Ramai Buru Produk AC yang Mengandung Emas, Berapa Nilainya?

Internasional
2 hari lalu

Korea Heboh, Logo Produk AC Terbuat dari Emas

Internasional
16 hari lalu

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal