Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol

Anton Suhartono
Pengadilan Seoul memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

Mereka lalu mendesak jaksa penuntut untuk segera menyetujui pembebasan Yoon. Namun jaksa penuntut memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Pengacara juga mempermasalahkan jaksa penuntut karena terlalu lama menjatuhkan dakwaan terhadap Yoon. Berdasarkan Undang-Undang Prosedur Pidana Korea Selatan, jika jaksa menahan dan tidak mengajukan dakwaan dalam waktu 10 hari, tersangka harus dibebaskan.

Yoon ditangkap pada 15 Januari dan penahanannya seharusnya berakhir pada 25 Januari. Namun jaksa penuntut baru mengeluarkan dakwaan pada 26 Januari. Oleh karena itu perpanjangan masa hukuman kliennya dianggap melanggar hukum.

Pemimpin sementara partai berkuasa PPP, Kwon Young Se, mengatakan pihaknya menyambut baik keputusan pengadilan. Namun dia juga menegaskan Presiden seharusnya tidak pernah ditangkap sejak awal. PPP merupakan partai pengusung Yoon.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
10 menit lalu

Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan, Siap Hadiri KTT APEC 2025

Internasional
32 menit lalu

Trump Sepakat Pangkas Tarif Impor China Jadi 47 Persen usai Bertemu Xi Jinping

Internasional
2 hari lalu

Korea Utara Tembakkan Rudal dari Laut 3 Hari Jelang KTT APEC di Korea Selatan

Music
4 hari lalu

BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal