Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol

Anton Suhartono
Pengadilan Seoul memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Seoul, Korea Selatan, memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol dari tahanan. Yoon ditahan selama hampir 2 bulan atas tuduhan pemberontakan serta beberapa lainnya, terkait keputusannya memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Status darurat militer itu hanya berlaku sekitar 6 jam setelah digagalkan oleh parlemen. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (7/3/2025) membebaskan Yoon setelah pengacara menentang penangkapan kliennya. Alasannya, pihak yang mengajukan penahanan yakni otoritas anti-korupsi Korsel, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, tidak berhak menyelidiki kasus pemberontakan kliennya.

Namun badan tersebut berdalih, bisa menyelidiki kasus pemberontakan sebagai kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menegaskan, wajar untuk membatalkan penangkapan karena ada kebutuhan untuk memastikan kejelasan mengenai prosedur serta menghapus keraguan mengenai legalitas proses penyelidikan.

Tim hukum Yoon memuji keputusan hakim dengan menyebutkan bahwa supremasi hukum di Korsel masih ada. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Film
5 hari lalu

Geger! Oscar 2026 Dituduh Rasis gegara Pidato KPop Demon Hunters Dipotong

Seleb
8 hari lalu

Viral Hanung Bramantyo Operasi Lubangi Hidung di Korsel, Alasannya Mengejutkan!

Destinasi
23 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Nasional
27 hari lalu

Komisi III DPR Desak Oknum Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas di Maluku Diseret ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal