Nah! Pengadilan Korsel Perintahkan Pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol

Anton Suhartono
Pengadilan Seoul memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol (Foto: AP)

SEOUL, iNews.id - Pengadilan Seoul, Korea Selatan, memerintahkan pembebasan Presiden Yoon Suk Yeol dari tahanan. Yoon ditahan selama hampir 2 bulan atas tuduhan pemberontakan serta beberapa lainnya, terkait keputusannya memberlakukan status darurat militer pada 3 Desember 2024. Status darurat militer itu hanya berlaku sekitar 6 jam setelah digagalkan oleh parlemen. 

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (7/3/2025) membebaskan Yoon setelah pengacara menentang penangkapan kliennya. Alasannya, pihak yang mengajukan penahanan yakni otoritas anti-korupsi Korsel, Kantor Investigasi Korupsi untuk Pejabat Tinggi, tidak berhak menyelidiki kasus pemberontakan kliennya.

Namun badan tersebut berdalih, bisa menyelidiki kasus pemberontakan sebagai kejahatan yang terkait dengan penyalahgunaan kekuasaan.

Hakim Pengadilan Distrik Pusat Seoul menegaskan, wajar untuk membatalkan penangkapan karena ada kebutuhan untuk memastikan kejelasan mengenai prosedur serta menghapus keraguan mengenai legalitas proses penyelidikan.

Tim hukum Yoon memuji keputusan hakim dengan menyebutkan bahwa supremasi hukum di Korsel masih ada. 

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Korea Utara Tembakkan Rudal dari Laut 3 Hari Jelang KTT APEC di Korea Selatan

Music
3 hari lalu

BTS Umumkan World Tour 2026, 65 Konser Sepanjang Tahun!

Internasional
8 hari lalu

Korut Tembakkan Beberapa Rudal Balistik ke Laut Jepang Jelang KTT APEC di Korsel

Internasional
9 hari lalu

Niat Bunuh Kecoak malah Bikin Apartemen Terbakar, Tetangga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal