Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)

Hakim juga menolak argumen pembelaan bahwa Najib telah ditipu oleh penasihat atau penuntutan tersebut bermotif politik.

Hakim Sequerah menolak klaim Najib bahwa dana 2,3 miliar ringgit merupakan sumbangan politik serta memutuskan dokumen-dokumen terkait sumbangan dari Arab Saudi adalah palsu. 

Hakim mencatat temuan ini didukung oleh kesaksian mantan manajer AmBank, Joanna Yu Ging Ping, dan mantan penasihat umum 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.

Dalam kesaksiannya, Loo melihat draf salah satu surat sumbangan pada komputer di sebuah hotel di Mayfair, London. Draf tersebut tidak memiliki tanda tangan dan tidak yakin kapan atau apakah surat itu akhirnya dikirim ke Najib.

“Pengadilan menemukan bahwa surat-surat tersebut tidak terverifikasi dan, paling tidak, sangat meragukan,” kata hakim. 

Putusan tersebut kemungkinan akan memperburuk hubungan antara koalisi Perdana Menteri Anwar Ibrahim dengan Organisasi Nasional Melayu Bersatu (UMNO), partai yang pernah dipimpin Najib. Pasalnya putusan pengadilan sebelumnya yang menolak permohonan Najib untuk menjalani sisa hukuman sebagai tahanan rumah telah memicu ketegangan di internal pemerintahan koalisi Anwar.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

Internasional
1 bulan lalu

Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki

Internasional
1 bulan lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Internasional
2 bulan lalu

Dirawat Sebulan di RS, Mahathir Mohamad Diperbolehkan Pulang 2 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal