Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Mantan Perdana Menteri MalaysiaNajib Razak, dalam sidang vonis, Jumat (26/12/2025). Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan terkait penyalahgunaan dana 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Pria 72 tahun itu dituduh dengan 21 dakwaan pencucian uang dan 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dana 2,3 miliar ringgit itu ditransfer ke rekening bank pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri. 

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Hukuman dijalankan secara bersamaan.

Selain itu Najib didenda 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47,3 triliun subsider 10 tahun penjara. 

Hukuman tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan kurungan untuk kasus sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kisah Mahathir Mohamad Jatuh hingga Patah Tulang: Saya seperti Tak Punya Kaki!

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Diperiksa soal Dugaan Pelanggaran Kepemilikan Saham

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Tersandung Kasus Saham Rp3,4 Miliar: Saya yang Minta Diselidiki

57 tahun lalu

Ketua KPK Malaysia Bakal Diperiksa terkait Kepemilikan Saham Rp3,4 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal