Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Anton Suhartono
Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun serta denda 11,4 miliar ringgit kepada Najib Razak, Jumat (26/12) (Foto: AP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Pengadilan Malaysia menjatuhkan hukuman penjara 15 tahun kepada Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, dalam sidang vonis, Jumat (26/12/2025). Najib dinyatakan bersalah atas 25 dakwaan terkait penyalahgunaan dana 2,3 miliar ringgit atau sekitar Rp9,5 triliun milik 1Malaysia Development Berhad (1MDB). 

Pria 72 tahun itu dituduh dengan 21 dakwaan pencucian uang dan 4 dakwaan penyalahgunaan kekuasaan. Dana 2,3 miliar ringgit itu ditransfer ke rekening bank pribadinya melalui jaringan entitas luar negeri. 

Dia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk setiap dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 5 tahun untuk setiap dakwaan pencucian uang. Hukuman dijalankan secara bersamaan.

Selain itu Najib didenda 11,4 miliar ringgit atau sekitar Rp47,3 triliun subsider 10 tahun penjara. 

Hukuman tersebut mulai dijalankan setelah Najib menyelesaikan kurungan untuk kasus sebelumnya yang dijadwalkan berakhir pada Agustus 2028.

Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar denda sebesar 2 miliar ringgit berdasarkan undang-undang anti-pencucian uang. Jika tidak dipenuhi, dia akan menghadapi hukuman penjara tambahan.

Menurut Hakim, jaksa penuntut telah membuktikan pelanggaran yang dilakukan Najib tanpa keraguan, memastikan sang mantan perdana menteri mengetahui dan mengendalikan dana tersebut. Di saat yang sama, kubu Najib tak bisa membuktikan bahwa transaksi atau transfer masuk ke rekeningnya sebagai sumbangan politik yang sah.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
7 jam lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Internasional
5 bulan lalu

Biodata Anwar Ibrahim, PM Malaysia yang Digoyang di Dalam tapi Dipuji di Luar Negeri

Internasional
5 bulan lalu

PM Anwar Ibrahim Sebut Ada Pihak Sebarkan Narasi Malaysia Tidak Aman

Internasional
5 bulan lalu

PM Malaysia Anwar Ibrahim Peringatkan Pihak-Pihak yang Gulingkan Dirinya secara Inkonstitusional

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal