Najib Razak Gugat Jaksa Agung, Pejabat Polisi dan Ketua KPK Malaysia

Anton Suhartono
Najib Razak (Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menggugat tiga pejabat lembaga penegak hukum yang menyelidiki kasus penyalahgunaan dana 1MDB.

Gugatan itu dilayangkan pekan lalu melalui pengacara Najib. Tiga orang tersebut adalah ketua komisi antikorupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, kepala kepolisian bidang kejahatan komersial Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas.

Kepala tim pengacara Najib, Badrul Abdullah, mengatakan, gugatan ini didasarkan dari pernyataan tiga pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.

"Kami berharap ada keputusan pengadilan, apakah ada unsur konflik kepentingan antara individu yang menangani kasus ini," kata Badrul, dikutip dari Reuters, Jumat (6/7/2018).

Catatan pengadilan menunjukkan tiga dokumen dugatan diajukan pada 30 Juni, menggunakan nama Najib sebagai pemohon.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 bulan lalu

Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun, Najib Razak Ajukan Banding

Internasional
3 bulan lalu

Eks PM Malaysia Najib Razak Total Divonis 165 Tahun Penjara Buntut Megakorupsi

Internasional
3 bulan lalu

Najib Razak Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp47 Triliun

Internasional
3 bulan lalu

Mantan PM Malaysia Najib Razak Dinyatakan Bersalah terkait Penyalahgunaan Dana Rp9,5 Triliun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal