KUALA LUMPUR, iNews.id - Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menggugat tiga pejabat lembaga penegak hukum yang menyelidiki kasus penyalahgunaan dana 1MDB.
Gugatan itu dilayangkan pekan lalu melalui pengacara Najib. Tiga orang tersebut adalah ketua komisi antikorupsi Malaysia (MACC) Mohd Shukri Abdull, kepala kepolisian bidang kejahatan komersial Amar Singh, dan Jaksa Agung Tommy Thomas.
Kepala tim pengacara Najib, Badrul Abdullah, mengatakan, gugatan ini didasarkan dari pernyataan tiga pimpinan lembaga penegak hukum tersebut.
"Kami berharap ada keputusan pengadilan, apakah ada unsur konflik kepentingan antara individu yang menangani kasus ini," kata Badrul, dikutip dari Reuters, Jumat (6/7/2018).
Catatan pengadilan menunjukkan tiga dokumen dugatan diajukan pada 30 Juni, menggunakan nama Najib sebagai pemohon.