Kemewahan ini membuat rakyat negara Nauru lupa akan pengelolaan keuangan. Hingga akhirnya di tahun 1986, pemerintah Nauru dan rakyatnya mulai sadar bahwa cadangan fosfatnya mulai berkurang.
Pemerintah Nauru di tahun itu baru mulai berpikir untuk mengelola keuangan negara. Sayangnya, tak satupun warga negara ini yang mumpuni dan menguasai bidang ekonomi, keuangan dan investasi.
Alhasil, pemerintah Nauru menyewa jasa konsultan asing berbiaya tinggi untuk mengelola keuangan di negara ini. Sialnya, para konsultan ini melakukan korupsi besar-besaran. Hal ini dilakukan dengan laporan akan kebutuhan yang fiktif.
Akibatnya, pemerintah Nauru yang mulai mengalami persoalan ini berhutang dengan nilai US$239 juta. Persoalan keuangan yang pelik, membuat negara ini pun tak mampu membayar hutangnya.
Alhasil, sejumlah aset negara disita oleh pengadilan. Sampai pada tahun 2002, Negara Nauru dinyatakan sebagai negara yang bangkrut.