NEW YORK, iNews.id - Anggota Senat Negara Bagian New York, Amerika Serikat, mengesahkan undang-undang (UU) yang melegalkan ganja bagi orang dewasa. New York menjadi wilayah ke-15 di AS yang membolehkan 'daun surga' itu
UU itu disahkan setelah 40 senator mendukung, melawan 23 yang menolak. Sebelumnya RUU disahkan Majelis dengan dukungan 100 suara melawan 49.
Gubernur New York Andrew Cuomo mengatakan sangat menantikan untuk menandatangani aturan tersebut sehingga bisa resmi diterapkan.
"New York memiliki berbagai sejarah sebagai ibu kota progresif negara, dan undang-undang penting ini sekali lagi akan meneruskan warisan itu," kata Cuomo, dikutip dari Reuters, Rabu (31/3/2021).
Keputusan itu juga disambut baik NORML, kelompok pro-ganja. Organisasi itu menyatakan puluhan ribu warga New York ditangkap setiap tahun karena pelanggaran mengisap ganja skala kecil. Sebagian besar pengguna ganja merupakan anak muda, miskin, serta kulit berwarna.
"Legalisasi ganja merupakan keharusan terhadap keadilan rasial dan pidana. Voting ini merupakan langkah kritis menuju sistem yang lebih adil," kata Jaksa Agung New York Letitia James.
Situs web resmi Negara Bagian New York baru-baru ini memproyeksikan pendapatan pajak dari program ganja akan mencapai 350 juta dolar setiap tahun dan bisa menyerap 30.000 hingga 60.000 pekerja baru.