New York Terapkan UU Pengomposan Jenazah Manusia, Bisa Digunakan sebagai Media Tanam 

Umaya Khusniah
Gubernur negara bagian New York, Kathy Hochul menyetujui undang-undang untuk pengomposan manusia. (Foto: religionnews)

Sementara pemakaman tradisional yang melibatkan peti mati juga menghabiskan kayu, tanah, dan sumber daya alam lainnya.

Pendukung pengomposan manusia mengatakan, proses ini bukan hanya pilihan yang lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih praktis di kota-kota di mana lahan untuk kuburan terbatas.

Untuk dapat mendapatkan fasilitas ini, warga harus merogoh kocek 7.000 dolar AS atau sekitar Rp109 juta. Menurut National Funeral Directors Association (NFDA), biaya pemakaman di di AS sekitar 7.848 dolar pada tahun 2021. Sementara pemakaman dengan kremasi mencapai 6.971 dolar. 

Namun, bagi sebagian orang, ada pertanyaan etis tentang apa yang terjadi pada tanah akibat pengomposan. Para uskup Katolik di negara bagian New York dilaporkan menentang undang-undang tersebut. Mereka beralasan tubuh manusia tidak boleh diperlakukan seperti limbah rumah tangga.

Pengomposan manusia sudah legal di seluruh Swedia. Sementara penguburan alami (dikubur tanpa peti mati atau dengan peti mati yang dapat terurai secara hayati) diizinkan di Inggris Raya.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Internasional
1 hari lalu

Calon Wali Kota Muslim New York Mamdani Diserang Tuduhan Rasisme dan Teroris Jelang Pencoblosan

Seleb
14 hari lalu

Jenazah Ibu Olla Ramlan Dimakamkan, Sean Mikael Turun ke Liang Lahat

Seleb
14 hari lalu

Tangis Olla Ramlan Pecah Mandikan Jenazah Ibu Tercinta sebelum Dimakamkan Sore Ini

Megapolitan
18 hari lalu

Dalami Identitas Terapis Berusia 14 Tahun Tewas di Pejaten, Polisi Koordinasi dengan Dukcapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal