NEW YORK, iNews.id - Gubernur negara bagian New York, Kathy Hochul menyetujui undang-undang untuk pengomposan manusia. Dengan demikian seseorang dapat mengubah mayatnya menjadi tanah setelah kematian.
Undang-undang itu disahkan pada Sabtu (31/12/2022). Sebelum New York, sejumlah negara bagian lain di Amerika Serikat (AS) telah menerapkan UU tersebut. Di antaranya Washington pada 2019, Colorado, Oregon, Vermont, dan California.
Komposting jenazah dipandang sebagai alternatif ramah lingkungan untuk penguburan atau kremasi. Proses komposting ini dimulai dengan menempatkan sisa-sisa jenazah ke dalam wadah yang dapat digunakan kembali, bersama dengan bahan lain seperti serpihan kayu, alfalfa, dan jerami.
Hal itu dilakukan sebagai bagian dari prosedur untuk membentuk lingkungan yang ideal bagi bakteri alami atau mikroba untuk membusukkan jenazah. Proses ini memerlukan waktu selama satu bulan.
Selanjutnya, pupuk yang telah dihasilkan dipanasi agar tak mengandung penyakit yang berbahaya. Nantinya keluarga almarhum akan menerima pupuk tersebut dan dapat menggunakannya sebagai media tanam.
Satu perusahaan AS, Recompose, mengatakan, layanan ini dapat menghemat satu ton karbon dibandingkan dengan kremasi atau penguburan tradisional. Emisi karbondioksida merupakan kontributor utama perubahan iklim, karena bertindak menjebak panas bumi atau efek rumah kaca.