Izin pernikahan di New York saat ini mengharuskan calon pasangan untuk mencantumkan identitas orang tua kandung mereka, dan membuktikan tidak ada halangan hukum untuk pernikahan tersebut.
Regulasi itu diklaim sangat tidak konstitusional oleh orang tua yang mengajukan gugatan tersebut. Dia telah meminta hakim untuk mengizinkan dia dan anak kandungnya untuk menikah secara sah di New York.