Pakai Lencana Polisi dan Damkar Secara Ilegal, Mendagri Italia Dikecam

Nathania Riris Michico
Menteri Dalam Negeri Italia Matteo Salvini. (Foto: AFP/Andreas Solaro)

Menurut Pasal 498 Undang-Undang Pidana Italia, mengenakan bagde atau seragam petugas publik seperti polisi dan pemadam kebakaran adalah tindakan ilegal.

Hukuman atas pelanggaran itu yakni denda antara 154 euro sampai 929 euro atau sekitar Rp2,5 juta hingga Rp15 juta.

Tindakan Salvini yang secara sengaja melanggar aturan tersebut bahkan membuat berang serikat petugas pemadam kebakaran Italia yang menuntut Salvini dihukum.

"Anda tidak bisa membuat orang percaya bahwa mereka ada di hadapan seorang polisi padahal Anda bukan polisi," demikian pernyataan serikat, seperti dilaporkan BBC, Selasa (8/1/2019).

"Mengapa ingin menggunakan seragam jika itu tidak diikuti oleh tindakan nyata? Jelas bagi semua orang bahwa kami, dinas pemadam kebakaran, dicintai oleh semua orang, belum diberi satu euro tambahan dalam anggaran tahun depan dan kami terjebak dengan kontrak yang tidak teratur,” tambah pernyataan itu, merujuk pada pemotongan anggaran publik yang diputuskan Salvini.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Internasional
1 bulan lalu

Ngerinya Perang Yugoslavia, Sniper Tembaki Warga Bosnia hanya untuk Bersenang-Senang

Internasional
2 bulan lalu

Kualifikasi Piala Dunia Italia Vs Israel, Demonstran Bentrok dengan Polisi di Luar Stadion Udine

Internasional
2 bulan lalu

Italia Segera Akui Negara Palestina

Internasional
2 bulan lalu

Bukan Hanya PM Italia, Bos Perusahaan Senjata Leonardo Dilaporkan ke ICC Kasus Genosida Gaza

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal