"Bagi Israel, pengambilan paksa dengan kekerasan 78 persen wilayah sejarah Palestina tidaklah cukup. Pencurian tanah, pengusiran, dan penindasan tidak pernah berhenti terjadi walau hanya sehari," isi pernyataan.
Proyek pemukim Israel disebut sebagai permulaan untuk menyingkirkan warga Palestina dari dari rumah dan kampung halaman mereka, lalu menggantinya dengan penduduk Israel.
"Seluruh organisasi HAM kemudian setuju pada fakta bahwa kita hidup di situasi apartheid dan tindakan melawan bangsa Palestina adalah bagian dari tindakan kejahatan perang," demikian isi pernyataan.
Oleh karena itu, Pemerintah Palestina meminta Pemerintah Indonesia untuk menuntut Israel untuk bertanggung jawab atas tindakan pelanggaran melawan warga sipil Palestina.