PARIS, iNews.id - Pengadilan Banding Paris memutuskan hukuman empat tahun penjara kepada paman Bashar al-Assad, Rifaat al-Assad atas kasus penyelewengan dana publik dan pencucian uang. Hukuman ini menguatkan putusan Pengadilan Kriminal Paris atas kejahatannya antara 1996-2016.
Selain penjara empat tahun, Rifaat Ali al-Assad (84) juga harus harus merelakan asetnya senilai 90 juta euro atau sekitar Rp 1,5 triliun disita pengadilan. Penyitaan aset ini dilakukan kerena diketahui dia memiliki banyak properti mewah di Paris dan Lyon.
Rifaat juga dinyatakan bersalah mendirikan kerajaan real estate dengan menggunakan dana negara Suriah secara ilegal.
Dia yang dirawat di rumah sakit karena pendarahan internal di Prancis pada Desember, tidak hadir di pengadilan untuk mendengarkan keputusan tersebut. Kemungkinan, dia juga tidak akan menjalani hukumannya karena usianya.
Rifaat Ali al-Assad dikenal sebagai "Penjagal Hama" oleh beberapa warga Suriah. Hal ini karena dugaan perannya dalam penindasan berdarah terhadap pemberontakan anti-pemerintah di kota Hama pada 1982. Sebaliknya Rifaat membantah tuduhan tersebut.
Rifaat pernah memimpin kudeta terhadap saudaranya namun gagal. Dia lantas tinggal di pengasingan di Prancis dan Spanyol.
Setelah Hafez meninggal pada 2000, Rifaat menyatakan dirinya sebagai penerus sah saudaranya, tapi Bashar menjadi presiden.