JAKARTA, iNews.id - Ketua MPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Kementerian Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia (Kominfo) serta Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop UKM) dalam memperkuat langkah-langkah pemberantasan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sejumlah penyedia jasa pinjol diduga merupakan praktik pencucian uang dan penghindaran pajak dari bandar atau pemilik modal.
Bamoset menilai tindakan tegas dari Satgas Waspada Investasi perlu terus ditingkatkan mengingat hingga kini masih banyak ditemukan pinjaman online ilegal yang beraksi, bahkan sampai membuat korban melakukan bunuh diri akibat tekanan jeratan pinjaman online ilegal.
"Terlebih di tengah suasana pandemi covid-19 yang menyebabkan banyak tenaga kerja mengalami pemutusan hubungan kerja maupun menyebabkan berkurangnya pendapatan masyarakat. Akibatnya, karena terjepit kebutuhan dana darurat untuk menyambung hidup, tidak jarang masyarakat terpaksa mencoba mencari pinjaman melalui pinjaman online ilegal. Mudahnya masyarakat mengakses pinjaman online ilegal bukan semata karena kurangnya edukasi kepada mereka, melainkan juga lantaran lemahnya regulasi dan penegakan hukum yang menyebabkan pinjaman online ilegal masih leluasa melakukan operasinya," ujar Bamsoet di Jakarta, Sabtu (28/8/21).
Dia menjelaskan modus operasi pinjol ilegal selain mengenakan bunga yang sangat tinggi serta debt collector yang mengintimidasi korban, tidak jarang mereka juga melakukan pencurian data dari ponsel korban. Tindakan tersebut seharusnya dengan mudah bisa ditelusuri dan diambil tindakan hukum.
Menurutnya jangan sampai ada kesan negara melalui kementerian/lembaga dengan kewenangan yang dimiliki, terkesan melakukan pembiaran terhadap keberadaan pinjaman online ilegal.
"Kejahatan digital seperti pinjaman online ilegal ini jangan dipandang kejahatan lokal semata. Ini sudah menjadi kejahatan transinternasional yang melibatkan sutradara dan penyandang dana dari berbagai negara. Termasuk mengganggu sistem security cyber di Indonesia, kejahatan perlindungan konsumen, dan kejahatan kerahasiaan data," ucap Bamsoet.