Pangeran Mohammed bin Salman Digugat di AS terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi

Anton Suhartono
Pangeran Mohammed bin Salman digugat di AS terkait pembunuhan Jamal Khashoggi (Foto: AFP)

Undang-undang AS mengizinkan pengadilan menindak pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum.

MBS berkali-kali membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Pembunuhan itu dilakukan melibatkan intelijen tanpa sepengetahuan pejabat tinggi Kerajaan sehingga disebut operasi nakal.

Pengadilan Saudi sebelumnya membebaskan lima terdakwa pelaku pembunuhan Khashoggi dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara. Alasannya keluarga Alhamrhum sudah memaafkan para pelaku.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Bus Pengangkut Jemaah Umrah RI Terbakar saat Perjalanan Menuju Madinah, Kemlu Pastikan Tak Ada Korban

Nasional
2 hari lalu

Arab Saudi Kutuk Keras Iran Blokade Selat Hormuz, Ancam Ekonomi Global

Nasional
3 hari lalu

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Nasional
4 hari lalu

Dubes Arab Saudi: Haji 2026 akan Berjalan dengan Lancar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal