Pangeran Mohammed bin Salman Digugat di AS terkait Pembunuhan Jamal Khashoggi

Anton Suhartono
Pangeran Mohammed bin Salman digugat di AS terkait pembunuhan Jamal Khashoggi (Foto: AFP)

Gugatan menuntut ganti rugi yang angkanya tidak ditentukan itu juga menyeret lebih dari 20 warga Saudi lainnya, seperti dikutip dari Reuters, Rabu (21/10/2020).

Kedutaan Arab Saudi di Washington DC belum memberikan komentar terkait gugatan ini.

Undang-undang AS mengizinkan pengadilan menindak pejabat asing atas tuduhan keterlibatan dalam penyiksaan atau pembunuhan di luar hukum.

MBS berkali-kali membantah memerintahkan pembunuhan Khashoggi. Pembunuhan itu dilakukan melibatkan intelijen tanpa sepengetahuan pejabat tinggi Kerajaan sehingga disebut operasi nakal.

Pengadilan Saudi sebelumnya membebaskan lima terdakwa pelaku pembunuhan Khashoggi dari hukuman mati dan menggantinya dengan penjara. Alasannya keluarga Alhamrhum sudah memaafkan para pelaku.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
4 hari lalu

Arab Saudi Blokir Uang Muka Haji 2027 Rp66,6 Miliar, RI Ajukan Keberatan

7 hari lalu

Houthi Klaim Tenggelamkan Kapal Perang Arab Saudi, Hancurkan Gudang Senjata

7 hari lalu

Raja Salman Doakan Korban Gempa NTT: Semoga Lekas Sembuh!

8 hari lalu

Trump Sambut Baik Pakta Pertahanan Makkah: Langkah Berani!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal