Paradoks Sistem PBB dan Keberadaan Taiwan

John Chen
John Chen (Foto: CNA)

Di sisi lain, Selat Taiwan adalah jalur penting transportasi laut dan transportasi udara global. Lebih dari 40 persen kargo maritim global melewati Selat Taiwan. Setiap tahun, sekitar 2 juta penerbangan dan 72 juta penumpang lepas landas, mendarat dan transfer di “Taipei Flight Information Region (Taipei FIR)” yang berada di bawah tanggung jawab Taiwan.

Selain itu, jumlah warga negara asing dari Asia Tenggara yang saat ini tinggal di Taiwan melebihi 1 juta orang. Termasuk di antaranya sekitar 400.000 orang warga negara Indonesia. 

Jika China menggunakan kekerasan untuk menyerang Taiwan, maka akan merugikan masyarakat di seluruh dunia. Terutama akan sulit menjamin keselamatan 400.000 orang warga negara Indonesia yang berada di Taiwan. Pada saat yang sama, hal ini akan berdampak serius pada arus transportasi laut, transportasi udara dan perdagangan di kawasan Indo-Pasifik dan global.

Piagam PBB dengan jelas menetapkan bahwa tujuan utama PBB adalah untuk menjaga perdamaian dan keamanan dunia, dan menekankan bahwa konflik internasional harus diselesaikan dengan cara damai. Negara-negara anggota PBB harus menghindari penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menegakkan semangat Piagam PBB dan memelihara tatanan internasional yang berbasis aturan.

Pada 23 Mei, Juru Bicara Sekretaris Jenderal PBB Stephane Dujarric menyoroti hal ini dengan mengatakan bahwa semua negara anggota PBB mempunyai tugas dan kewajiban untuk menjaga moral dan martabat yang tercantum di Piagam PBB. Mengenai China dan Selat Taiwan, ia mendesak pihak-pihak terkait untuk menahan diri dari tindakan yang dapat meningkatkan ketegangan di kawasan.

Saya dengan ini menyerukan kepada PBB agar dapat proaktif dalam mengambil tindakan dan menghadapi niat buruk Tiongkok yang telah menyalahartikan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB. Hal ini menjadi ancaman serius bagi status quo di Selat Taiwan serta perdamaian dan stabilitas di kawasan Indo-Pasifik.

Saya juga menyerukan kepada Sekretariat PBB untuk menegakkan netralitas, berhenti secara keliru menerapkan Resolusi 2758 Majelis Umum PBB, dan berhenti merampas hak rakyat dan media Taiwan untuk mengunjungi, menghadiri atau meliput pertemuan dan acara PBB.

Praktik diskriminatif sekretariat PBB telah secara serius melanggar Pasal 2 Ayat 1 Piagam PBB mengenai tujuan PBB yaitu “penghormatan terhadap prinsip persamaan hak dan penentuan nasib sendiri” dan prinsip-prinsip lain yang dianut oleh PBB termasuk inklusivitas dan universalitas.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Rosan Ungkap Progres Negosiasi Pembayaran Utang Kereta Cepat Whoosh dengan China

Nasional
17 jam lalu

Prabowo Jajal KRL Buatan China dari Manggarai jelang Resmikan Stasiun Tanah Abang Baru

Internasional
23 jam lalu

Data Terbaru PBB Ungkap 81% Bangunan Gaza Hancur dan Rusak akibat Serangan Israel

Internasional
2 hari lalu

Trump: Amerika Bisa Ledakkan Dunia 150 Kali dengan Nuklir, Singgung Rusia dan China

Internasional
2 hari lalu

Trump Tuduh Rusia dan China Diam-Diam Uji Coba Senjata Nuklir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal