Parlemen ASEAN Desak PBB Bawa Kasus Rohingya ke Mahkamah Internasional
"Saya bersama 131 anggota DPR lain menyerukan agar Myanmar segera diajukan ke Mahkamah Pidana Internasional. Mereka yang melakukan kekejaman harus dimintai pertanggungjawaban, mereka tak boleh dibiarkan melakukan kekejaman yang sama di masa mendatang," tegas Santiago.
Anggota APHR dari Indonesia, Eva Kusuma Sundari, mengatakan bahwa dalam menangani masalah Rohingya, semua negara ASEAN harus mengesampingkan prinsip tak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
"Saatnya mengambil langkah nyata. Keadilan bagi warga Rohingya adalah masalah kemanusiaan, tak sekedar masalah regional," kata Eva.
Dia menambahkan, aksi-aksi kekejaman yang terjadi di salah satu negara anggota ASEAN itu harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada yang punya impunitas.
Seruan pengajuan Myanmar ke ICC dikeluarkan para anggota parlemen dari lima negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Filipina, dan Timor Leste.