Parlemen Israel Setujui RUU Larang Kumandang Azan di Masjid-Masjid

Anton Suhartono
Parlemen Israel Knesset, Rabu (1/7), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan ((Foto: Anadolu)

TEL AVIV, iNews.id - Parlemen IsraelKnesset, Rabu (1/7/2026), menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang melarang kumandang azan melalui pengeras suara masjid di negara itu, termasuk wilayah pendudukan Palestina.

Surat kabar Israel Hayom melaporkan, Knesset menyetujui RUU tersebut dalam pembacaan pendahuluan. Isinya memperketat penegakan hukum terhadap suara bising dari masjid.

RUU disahkan dengan dukungan 50 suara, melawan 36 suara yang menentang dari total 120 anggota parlemen Knesset.

Diajukan oleh Partai Otzma Yehudit, dipimpin oleh Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, RUU tersebut juga didukung oleh partai oposisi Yisrael Beiteinu yang dipimpin oleh politisi sayap kanan Avigdor Lieberman.

Berdasarkan hukum Israel, RUU itu masih harus melewati tiga pembacaan tambahan sebelum disahkan menjadi undang-undang (UU).

Stasiun televisi Channel 14 melaporkan RUU menetapkan, tidak ada sound system yang boleh dipasang atau dioperasikan di seluruh masjid tanpa izin tertulis sebelumnya. Sekalipun izin diberikan, yang tampaknya sangat sulit didapat, suaranya dibatasi sangat kecil, hanya di dalam masjid saja.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
2 hari lalu

Parlemen Israel Bubar, Nasib Netanyahu Tak Jelas

2 hari lalu

Brutal, Pasukan Israel Bombardir Prosesi Pemakaman Warga Gaza, 7 Orang Tewas

3 hari lalu

Kejam! Israel Akan Kelilingi Penjara Tahanan Palestina dengan Banyak Buaya

3 hari lalu

Perang di Mana-Mana, Israel Kekurangan Tentara dan Tank Parah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal