CHICAGO, iNews.id - DPR Amerika Serikat menyetujui undang-undang imigrasi baru yang akan menganulir aturan imigrasi kontroversial ditetapkan Presiden Donald Trump pada 2017. UU Imigrasi baru memungkinkan AS terbuka bagi imigran dari negara-negara muslim.
Undang-undang yang dikenal dengan Non Ban Act akan membatasi wewenang presiden untuk memberlakukan aturan pelarangan masuk bagi imigran non-AS di masa mendatang, serta memperluas ketentuan antidiskiriminasi dalam hukum imigrasi Amerika Serikat.
Non Ban Act merupakan kependekan dari National Andidiscrimination Based Origin yang diperkenalkan sejak April 2019 oleh Senator Delaware, Chris Coons, dan Senator California, Judy Chu.
Pada pemungutan suara di parlemen AS, Rabu (22/7/2020) kemarin, sebanyak 233 anggota mendukung dan 183 anggota menolak. Rancang undang-undang yang disetujui parlemen menunjukkan pesan kuat Partai Demokrat, yang mayoritas politikusnya duduk di parlemen, sebagai dukungan terhadap imigran.
Namun demikian, UU tersebut masih harus menghadapi ujian lain saat masuk dalam pemungutan suara di Senat yang didominasi politikus Partai Republik. Sekalipun UU itu lolos dari Senat, Presiden Donald Trump diyakini akan memaksakan veto agar UU tersebut dibahas kembali di Parlemen dan Senat guna mendapatkan dua pertiga dukugan.