Parlemen Prancis Sahkan UU Bertujuan Menekan Bangkitnya Islamisme

Anton Suhartono
Parlemen Prancis setujui UU yang menekan kebangkitan Islamisme (Foto: Reuters)

PARIS, iNews.id - Parlemen Prancis mengesahkan undang-undang (UU), Selasa (16/2/2021), yang dibuat bertujuan menekan kebangkitan Islamisme dengan alasan bisa mengancam persatuan nasional.

UU tersebut memang tidak secara spesifik menyebut agama tertentu, namun aturannya kentara terkait dengan Islam. Di dalamnya mengatur pemantauan lebih ketat terhadap kelompok keagamaan serta aktivitas pendidikan di luar sekolah umum.

Disampaikan kepada parlemen menandai peringatan 115 tahun pengesahan UU yang memisahkan negara dengan agama, aturan baru ini disebut beberapa pihak sebagai serangan terhadap Islam, namun masih dianggap terlalu lemah bagi kelompok sayap kanan dan konservatif.

Populasi muslim Prancis diperkirakan mencapai 5 juta jiwa, kebanyakan merupakan keturunan Aljazair dan negara lain.

Prancis mengalami gelombang serangan ekstremisme dalam beberapa tahun terakhir, isu persatuan nasional, serta gangguan keamanan dalam negeri, yang dianggap bisa mengganggu pemilihan presiden yang akan digelar tahun depan.

Menteri Dalam Negeri Gerald Darmanin mengatakan, UU ini merupakan serangan yang kuat oleh negara sekuler.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
3 hari lalu

Lawan Trump, Negara Sekutu Denmark Ramai-Ramai Dirikan Konsulat di Greenland

Internasional
12 hari lalu

Australia Tolak Masuk Influencer Israel Penghina Islam

Internasional
15 hari lalu

Prancis Ungkap Alasan Tolak Undangan Trump Gabung Dewan Perdamaian Gaza

Nasional
16 hari lalu

Prabowo Tiba di Tanah Air usai Kunjungi Inggris, Swiss dan Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal