Pasutri di China Didenda Rp1,6 Miliar karena Punya 7 Anak

Anton Suhartono
Pasutri di China didenda Rp1,6 miliar karena memiliki tujuh anak (Foto: Reuters)

BEIJING, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di China didenda 718.080 yuan atau sekitar Rp1,6 miliar karena memiliki tujuh anak. Mereka melanggar kebijakan dua anak dalam satu keluarga.

Pasangan yang tinggal di Anyue, Ziyang, Provinsi Sichuan, itu diketahui memiliki tujuh anak sejak 11 tahun lalu.

Sang suami yang disebutkan bermarga Liu, dan istrinya, tinggal di daerah yang warganya biasa memiliki lebih dari satu anak.

Laporan Jiemian.com yang dinukil Global Times, mengungkap, anak pertama mereka merupakan perempuan yang lahir pada 1990. Setelah itu mereka memiliki enam anak lagi di mana yang terakhir, laki-laki, lahir pada April 2009.

Otoritas lokal baru memulai penyelidikan persalinan ilegal pasangan tersebut pada November 2018. Setelah mengetahui ada pelanggaran, pemerintah menghentikan pemberian dana jaminan sosial.

Pasutri tersebut mengatakan tidak mampu membayar hukuman denda. Penghasilan Liu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.

Liu pernah mengajukan permohonan untuk membayar denda itu dengan mencicil, namun tetap tidak bisa memenuhinya.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Bahlil Terbitkan Aturan Baru, Tambang di Kawasan Hutan bakal Didenda hingga Rp6,5 Miliar

Bisnis
4 hari lalu

Formas Buka Jalan Investasi China, KEK Batang Disiapkan Jadi Lokomotif Industri

Nasional
4 hari lalu

Satgas PKH Tagih Denda 71 Korporasi yang Sulap Hutan Jadi Lahan Sawit-Tambang 

Nasional
5 hari lalu

Banjir Barang asal China, Pemerintah Siapkan Aturan Pembatasan Impor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal