BEIJING, iNews.id - Pasangan suami istri (pasutri) di China didenda 718.080 yuan atau sekitar Rp1,6 miliar karena memiliki tujuh anak. Mereka melanggar kebijakan dua anak dalam satu keluarga.
Pasangan yang tinggal di Anyue, Ziyang, Provinsi Sichuan, itu diketahui memiliki tujuh anak sejak 11 tahun lalu.
Sang suami yang disebutkan bermarga Liu, dan istrinya, tinggal di daerah yang warganya biasa memiliki lebih dari satu anak.
Laporan Jiemian.com yang dinukil Global Times, mengungkap, anak pertama mereka merupakan perempuan yang lahir pada 1990. Setelah itu mereka memiliki enam anak lagi di mana yang terakhir, laki-laki, lahir pada April 2009.
Otoritas lokal baru memulai penyelidikan persalinan ilegal pasangan tersebut pada November 2018. Setelah mengetahui ada pelanggaran, pemerintah menghentikan pemberian dana jaminan sosial.
Pasutri tersebut mengatakan tidak mampu membayar hukuman denda. Penghasilan Liu hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehari-hari.
Liu pernah mengajukan permohonan untuk membayar denda itu dengan mencicil, namun tetap tidak bisa memenuhinya.