Pasutri Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara, Salah Apa?

Umaya Khusniah
Pasutri di Thailand divonis 12.640 tahun penjara. (Foto: THAILANDMOSTWANTED/FACEBOOK)

BANGKOK, iNews.id - Sepasang suami istri (pasutri) di Thailand divonis 12.640 tahun penjara karena membodohi lebih dari 2.000 orang dalam skema Ponzi. Akibat aksi kejahatan keduanya, total kergian yang dialami para korban mencapai jutaan dolar. 

Vonis itu dijatuhkan Pengadilan Thailand kepada Wantanee Tippaveth dan suaminya, Methi Chinpha, pada hari Rabu (10/5/2023). Namun, Pengadilan Kriminal Thailand mengubah hukuman mereka menjadi 5.056 tahun karena keduanya mengakui kejahatan yang terjadi pada 2019 itu.

The Bangkok Post melaporkan, keduanya diperkirakan akan berada di penjara hanya selama dua dekade. Itu karena Undang-Undang yang membatasi total masa penjara masing-masing hingga 20 tahun.

Selama persidangan terkuak jika pasangan itu, bersama tujuh orang lainnya, mengundang orang melalui Facebook antara Maret dan Oktober 2019 untuk berinvestasi dalam skema tabungan. Mereka diduga menawarkan pengembalian hingga 93 persen.

Untuk meyakinkan orang, Wantanee secara teratur memposting video online tentang perhiasan emasnya yang dipamerkan di toko perhiasan yang konon miliknya. Namun dalam penyelidikan terbukti jika klaim itu palsu. Toko itu hanya sebuah counter yang dipasang di sisi ruangan bergaya kantor.

"Postingan semacam itu, bersama dengan foto media sosial yang menggambarkan gaya hidupnya yang diduga mewah, membantu memikat para korban," kata polisi.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Internasional
10 hari lalu

Mencekam, Warga Kamboja Kisahkan Desanya Dihujani Tembakan Pasukan Thailand

Internasional
10 hari lalu

Baku Tembak Pasukan Thailand dan Kamboja, 2 Negara Saling Menyalahkan

Internasional
10 hari lalu

Panas Lagi! Pasukan Thailand dan Kamboja Saling Tembak, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal