Pasutri Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara, Salah Apa?

Umaya Khusniah
Pasutri di Thailand divonis 12.640 tahun penjara. (Foto: THAILANDMOSTWANTED/FACEBOOK)

Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema tersebut. Mereka menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau sekitar Rp566 miliar. 

Namun jaksa mengatakan, sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. 

"Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri," kata Jaksa. 

Polisi mengatakan, beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan dan rumah mereka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan.

Jaksa telah mendakwa kesembilannya dengan berbagai tuduhan penipuan. Tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Terungkap! 2 Jambret Penodong Sajam-Pistol ke Pasutri di Tambora Sudah 28 Kali Beraksi

Internasional
10 hari lalu

Mencekam, Warga Kamboja Kisahkan Desanya Dihujani Tembakan Pasukan Thailand

Internasional
10 hari lalu

Baku Tembak Pasukan Thailand dan Kamboja, 2 Negara Saling Menyalahkan

Internasional
10 hari lalu

Panas Lagi! Pasukan Thailand dan Kamboja Saling Tembak, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal