Pasutri Ini Dihukum 12.640 Tahun Penjara, Salah Apa?

Umaya Khusniah
Pasutri di Thailand divonis 12.640 tahun penjara. (Foto: THAILANDMOSTWANTED/FACEBOOK)

Sebanyak 2.533 orang bergabung dalam skema tersebut. Mereka menginvestasikan sekitar 1,3 miliar baht atau sekitar Rp566 miliar. 

Namun jaksa mengatakan, sembilan terdakwa tidak menginvestasikan uang yang dipercayakan kepada mereka. 

"Sebaliknya, dana itu dibagi di antara mereka sendiri," kata Jaksa. 

Polisi mengatakan, beberapa korban telah menginvestasikan seluruh tabungan dan rumah mereka. Beberapa korban bahkan dilaporkan mencoba bunuh diri setelah kehilangan kekayaan.

Jaksa telah mendakwa kesembilannya dengan berbagai tuduhan penipuan. Tetapi hanya Wantanee dan Methi yang dinyatakan bersalah. Yang lainnya dibebaskan karena kurangnya bukti.

Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait
6 hari lalu

Thailand Deportasi Warga Prancis Cekcok dengan Turis Israel, Sempat Kibarkan Bendera Palestina

9 hari lalu

Pulang dari Perang Iran, Tentara AS Mabuk Bikin Keributan saat Berlibur di Thailand

10 hari lalu

Menjelajah Budaya Thailand di Jakarta Lewat Kuliner, dari Hidangan Autentik hingga Ritual Minum Teh

10 hari lalu

Usai 7 Bulan Perang Lawan Iran, 5.000 Tentara AS Kru USS Abraham Lincoln Berlibur di Thailand

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal