Pasutri WNI Ditangkap di Malaysia atas Kepemilikan 4 Gading Gajah

Anton Suhartono
Otoritas Malaysia menyita gading gajah yang diperjualbelikan (Foto: AFP)

TAWAU, iNews.id - Petugas unit perlindungan khusus Departemen Kehutanan Negara Bagian Sabah, Malaysia, menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia (WNI) terkait kepemilikan gading gajah.

Pasutri itu ditangkap pada Minggu (5/1/2020) pukul 13.30 waktu setempat di rumah mereka di perkebunan kelapa sawit dekat Luasong.

Kepala Konservasi Kehutanan Sabah Mashor Mohd Jaini mengonfirmasi penangkapan laki-laki berusia 48 tahun dan perempuan 50 tahun.

Penangkapan, lanjut Jaini, dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke petugas. Menindaklanjuti laporan itu, petugas menggerebek rumah mereka dan menemukan empat gading yang beratnya mencapai 2,5 kilogram disembunyikan di lemari.

Pasangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku bahwa gading itu dibeli seharga 1.500 sampai 2.000 ringgit (sekitar Rp5 juta- Rp6,7 juta) untuk dijual kembali di Indonesia dengan harga lebih tinggi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar

Internasional
3 hari lalu

Bukan Hanya Afrika Selatan, Puluhan Warga Gaza Juga Diterbangkan secara Misterius ke Indonesia

Internet
3 hari lalu

Viral Malaysia Klaim Jadi Negara dengan Internet Termurah!

Seleb
3 hari lalu

Kondisi Terkini Vidi Aldiano usai Berobat Kanker di Malaysia: I'm Fine!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal