TAWAU, iNews.id - Petugas unit perlindungan khusus Departemen Kehutanan Negara Bagian Sabah, Malaysia, menangkap pasangan suami istri (pasutri) asal Indonesia (WNI) terkait kepemilikan gading gajah.
Pasutri itu ditangkap pada Minggu (5/1/2020) pukul 13.30 waktu setempat di rumah mereka di perkebunan kelapa sawit dekat Luasong.
Kepala Konservasi Kehutanan Sabah Mashor Mohd Jaini mengonfirmasi penangkapan laki-laki berusia 48 tahun dan perempuan 50 tahun.
Penangkapan, lanjut Jaini, dilakukan berdasarkan laporan yang masuk ke petugas. Menindaklanjuti laporan itu, petugas menggerebek rumah mereka dan menemukan empat gading yang beratnya mencapai 2,5 kilogram disembunyikan di lemari.
Pasangan asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu mengaku bahwa gading itu dibeli seharga 1.500 sampai 2.000 ringgit (sekitar Rp5 juta- Rp6,7 juta) untuk dijual kembali di Indonesia dengan harga lebih tinggi.