Paus Fransiskus Hapus Hukuman Mati dari Ajaran Gereja Katolik

Nathania Riris Michico
Paus Fransiskus menetapkan hukuman mati 'tidak dapat diterima' dalam semua situasi dalam ajaran baru Gereja Katolik. (Foto: AFP)

VATIKAN, iNews.id - Gereja Katolik secara resmi mengubah ajarannya dengan menentang hukuman mati untuk kasus apa pun. Paus Fransiskus menetapkan hukuman mati 'tidak dapat diterima' dalam semua situasi dan bahwa Gereja Katolik harus berusaha menghapusnya.

Paus Fransiskus mengubah ajaran resmi gereja untuk mencerminkan pandangannya bahwa semua kehidupan adalah sakral dan tidak ada pembenaran untuk eksekusi oleh negara.

Selama berabad-abad sebelumnya, Gereja Katolik yang memiliki umat sekitar 1,2 miliar di seluruh dunia, menyatakan hukuman mati bisa dibenarkan dalam beberapa kasus tertentu. Namun posisi tersebut mulai berubah di bawah kepemimpinan Paus Yohanes Paulus II yang meninggal pada 2005.

Vatikan menyatakan Paus Fransiskus menyetujui perubahan Katekismus Gereja Katolik, pedoman ajaran Katolik resmi, sehingga menyatakan hukuman mati merupakan "serangan" atas martabat manusia.

Katekismus juga mendukung posisi Paus Fransiskus menentang hukuman mati untuk kasus apa pun.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Seleb
3 hari lalu

Anak Rob Reiner Terancam Hukuman Mati gegara Diduga Bunuh Ortu Sendiri

Internasional
25 hari lalu

Mobil Mendiang Paus Fransiskus Disulap Jadi Klinik untuk Bantu Anak-Anak Gaza

Internasional
25 hari lalu

Iran Eksekusi Mati Pria Pemerkosa 2 Perempuan di Depan Umum

Internasional
27 hari lalu

Bangladesh Ancam India jika Tolak Ekstradisi Mantan PM Sheikh Hasina untuk Dihukum Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal