Paus Fransiskus Hapus Hukuman Mati dari Ajaran Gereja Katolik

Nathania Riris Michico
Paus Fransiskus menetapkan hukuman mati 'tidak dapat diterima' dalam semua situasi dalam ajaran baru Gereja Katolik. (Foto: AFP)

VATIKAN, iNews.id - Gereja Katolik secara resmi mengubah ajarannya dengan menentang hukuman mati untuk kasus apa pun. Paus Fransiskus menetapkan hukuman mati 'tidak dapat diterima' dalam semua situasi dan bahwa Gereja Katolik harus berusaha menghapusnya.

Paus Fransiskus mengubah ajaran resmi gereja untuk mencerminkan pandangannya bahwa semua kehidupan adalah sakral dan tidak ada pembenaran untuk eksekusi oleh negara.

Selama berabad-abad sebelumnya, Gereja Katolik yang memiliki umat sekitar 1,2 miliar di seluruh dunia, menyatakan hukuman mati bisa dibenarkan dalam beberapa kasus tertentu. Namun posisi tersebut mulai berubah di bawah kepemimpinan Paus Yohanes Paulus II yang meninggal pada 2005.

Vatikan menyatakan Paus Fransiskus menyetujui perubahan Katekismus Gereja Katolik, pedoman ajaran Katolik resmi, sehingga menyatakan hukuman mati merupakan "serangan" atas martabat manusia.

Katekismus juga mendukung posisi Paus Fransiskus menentang hukuman mati untuk kasus apa pun.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Megapolitan
15 hari lalu

Efek Jera, 29 Terdakwa Kasus Narkoba di Jakarta Dituntut Hukuman Mati

Internasional
16 hari lalu

Mantan Menteri Pertanian China Divonis Hukuman Mati karena Terima Suap Rp626 Miliar

Internasional
19 hari lalu

Pembunuhan Merajalela, Trump Terapkan Lagi Hukuman Mati di Washington DC

Internasional
30 hari lalu

Begini Cara Kim Jong Un Pantau Warga Korut yang Nonton Drama Korea

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal