Ajaran baru, yang tercantum dalam Katekismus No. 2267, menyebut kebijakan sebelumnya sudah ketinggalan zaman dan bahwa ada cara lain untuk melindungi kebaikan bersama. Disebutkan pula gereja seharusnya berkomitmen untuk mengakhiri hukuman mati.
“Penggunaan hukuman mati oleh pihak berwenang, setelah pengadilan yang adil, telah lama dianggap sebagai respons yang tepat terhadap parahnya kejahatan tertentu dan dapat diterima, meskipun merupakan cara ekstrem untuk menjaga kebaikan umum,” demikian bunyi naskah baru itu.
Aturan tersebut sudah disetujui pada Maret 2018, namun baru diumumkan oleh Gereja pada Kamis (2/8/2018).
Pendapat gereja yang baru ini diperkirakan akan mendapat penentangan keras dari warga Katolik di negera seperti Amerika Serikat, yang kebanyakan warga Katolik-nya mendukung hukuman mati.
Hukuman mati sudah banyak dihapuskan di sebagian besar negara Eropa dan Amerika Selatan, namun masih digunakan di Amerika Serikat dan beberapa negara Asia, Afrika, dan Timur Tengah termasuk Indonesia.