PBB: Korea Utara Masih Impor Minyak, Mobil Mewah, Robot dan Alkohol Secara Ilegal

Nathania Riris Michico
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un. (FOTO: STR / KCNA VIA KNS / AFP)

"Pyongyang juga terus mengimpor barang-barang mewah dan barang-barang sanksi lainnya, termasuk kendaraan mewah, alkohol, dan mesin robot."

"Negara itu terus mengakses saluran perbankan internasional yang melanggar sanksi PBB, terutama dengan menggunakan perantara pihak ketiga," demikian temuan laporan itu.

"Korea Utara terus secara ilegal memperoleh mata uang virtual dan melakukan serangan dunia maya terhadap bank-bank global untuk menghindari sanksi keuangan."

China, yang kerap dicurigai membantu Korea Utara, menyatakan akan selalu setia dan serius memenuhi kewajiban internasionalnya.

"Ini terlepas dari kerugian besar yang diderita Beijing dari penerapan keputusan PBB," demikian pernyataan China, lewat perwakilan di PBB.

"Sangat penting bagi Dewan Keamanan membuat penyesuaian yang diperlukan terhadap langkah-langkah sanksi terutama di bidang-bidang yang menyangkut penghidupan warga negara Korea Utara," lanjut pernyataan itu.

China mengusulkan resolusi pada akhir 2019, bersama dengan Rusia, yang memungkinkan pencabutan sanksi tertentu, terutama di bidang perikanan dan tekstil.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Retno Marsudi Bertemu Presiden Tokayev, Perkuat Kerja Sama RI-Kazakhstan terkait Air dan Iklim

Internasional
4 hari lalu

Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, PBB Desak Israel Hentikan Serangan

Nasional
4 hari lalu

Praka Rico Pramudia Gugur di Lebanon, RI Kutuk Keras Serangan Israel 

Nasional
7 hari lalu

BPS Tepis Tudingan Intervensi Data, Buka-bukaan soal Rumitnya Metodologi Penghitungan Ekonomi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal