Menurutnya, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang menutup muka, bukan terhadap busana bernuansa agama yang membiarkan muka tetap terbuka.
Juru bicara menambahkan, Mahkamah Konstitusi Prancis dan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi yang putusannya mengikat, mengukuhkan larangan orang mengenakan penutup muka secara penuh dan menyebut hal itu tidak melanggar kebebasan beragama.
Namun, di bawah larangan itu, barang siapa yang mengenakan jilbab menutup muka penuh dapat diancam denda 150 dolar atau mengikuti kursus tentang kewarganegaraan Prancis.
Komite HAM PBB tidak setuju atas kebijakan tersebut dengan menyatakan larangan tersebut tidak proporsional serta merugikan hak perempuan untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka, serta dapat menyebabkan mereka terkurung di rumah dan terpinggirkan.
Prancis diketahui memiliki penduduk Muslim terbanyak di Eropa, yaitu sekitar 5 juta dari 67 juta orang total populasi negara itu.