PBB: UU Larangan Bercadar di Prancis Langgar HAM

Nathania Riris Michico
Perempuan mengenakan cadar di Prancis. (Foto: AFP)

Menurutnya, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang menutup muka, bukan terhadap busana bernuansa agama yang membiarkan muka tetap terbuka.

Juru bicara menambahkan, Mahkamah Konstitusi Prancis dan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi yang putusannya mengikat, mengukuhkan larangan orang mengenakan penutup muka secara penuh dan menyebut hal itu tidak melanggar kebebasan beragama.

Namun, di bawah larangan itu, barang siapa yang mengenakan jilbab menutup muka penuh dapat diancam denda 150 dolar atau mengikuti kursus tentang kewarganegaraan Prancis.

Komite HAM PBB tidak setuju atas kebijakan tersebut dengan menyatakan larangan tersebut tidak proporsional serta merugikan hak perempuan untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka, serta dapat menyebabkan mereka terkurung di rumah dan terpinggirkan.

Prancis diketahui memiliki penduduk Muslim terbanyak di Eropa, yaitu sekitar 5 juta dari 67 juta orang total populasi negara itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Macron Rilis Video Trump Teken MoU Perjanjian Damai dengan Iran: Langkah Penting!

57 tahun lalu

Breaking News: Trump Teken MoU Perjanjian Damai dengan Iran

57 tahun lalu

Negara-Negara Barat Kompak Kecam Israel Serang Lebanon: Hizbullah Akan Semakin Kuat

57 tahun lalu

Istana Bantah Kabar Prabowo bakal ke Italia usai Kunjungi Prancis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal