PBB: UU Larangan Bercadar di Prancis Langgar HAM

Nathania Riris Michico
Perempuan mengenakan cadar di Prancis. (Foto: AFP)

Menurutnya, larangan hanya berlaku bagi seseorang yang menutup muka, bukan terhadap busana bernuansa agama yang membiarkan muka tetap terbuka.

Juru bicara menambahkan, Mahkamah Konstitusi Prancis dan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi yang putusannya mengikat, mengukuhkan larangan orang mengenakan penutup muka secara penuh dan menyebut hal itu tidak melanggar kebebasan beragama.

Namun, di bawah larangan itu, barang siapa yang mengenakan jilbab menutup muka penuh dapat diancam denda 150 dolar atau mengikuti kursus tentang kewarganegaraan Prancis.

Komite HAM PBB tidak setuju atas kebijakan tersebut dengan menyatakan larangan tersebut tidak proporsional serta merugikan hak perempuan untuk memanifestasikan keyakinan agama mereka, serta dapat menyebabkan mereka terkurung di rumah dan terpinggirkan.

Prancis diketahui memiliki penduduk Muslim terbanyak di Eropa, yaitu sekitar 5 juta dari 67 juta orang total populasi negara itu.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
7 hari lalu

Belasan Ribu Polisi Prancis Demonstrasi, Tuntut Kenaikan Gaji

12 hari lalu

Prancis dan Kanada Ikut Tekan Israel, Netanyahu Siapkan Balasan Diplomatik

15 hari lalu

Geger! Karya Seni Rp151 Miliar Dicuri dari Museum Prancis

15 hari lalu

Thailand Deportasi Warga Prancis Cekcok dengan Turis Israel, Sempat Kibarkan Bendera Palestina

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal