CHIRSTCHURCH, iNews.id - Pelaku penembakan dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, Brenton Tarrant, dibawa ke pengadilan untuk menghadapi dakwaan, Sabtu (16/3/2019).
Pria warga Australia berusia 28 tahun itu muncul di Pengadilan Christchurch dengan tangan diborgol dan mengenakan kemeja tahanan warna putih. Dia duduk tanpa ekspresi ketika hakim membacakan satu tuduhan terhadapnya, yakni pembunuhan.
Dia duduk santai sambil terkadang membuang pandangannya ke para jurnalis.
Sidang yang diadakan dengan pintu tertutup untuk alasan keamanan itu berlangsung singkat, yakni hanya pembacaan tuntutan. Setelah itu dia dibawa kembali oleh petugas dengan pengawalan sangat ketat.
Tarrant tidak mengajukan jaminan dan akan ditahan sampai sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April.
Sejauh ini, 49 orang tewas dan 42 lainnya masih dirawat di beberapa rumah sakit di Christchurch akibat serangan brutal pria yang mengklaim dirinya sebagai pengawal supremasi kulit putih itu.
Di antara korban merupakan seorang anak berusia 4 tahun.
Secara umum mayoritas para korban justru berasal dari negara mayoritas muslim, seperti Timur Tengah dan Asia Tenggara. Sebagian dari mereka merupakan imigran.
Perdana Menteri Jacinda Ardern berjanji memberikan bantuan kekonsuleran bagi para korban warga asing.