Pembunuh 51 Muslim di Selandia Baru Sebut Dipaksa Ngaku Bersalah, Pertimbangkan Banding

Anton Suhartono
Brenton Tarrant (Foto: AP)

WELLINGTON, iNews.id - Brenton Tarrant, pelaku pembunuhan 51 jemaah Sholat Jumat di dua masjid Christchurch, Selandia Baru, pada 2019 mempertimbangkan untuk mengajukan banding atas hukuman penjara seumur hidup. Dia menyebut dipaksa mengaku bersalah atas semua dakwaan yang dituduhkan.

Pengacara Tarrant, Tonny Ellis, dalam wawancara dengan stasiun radio pemerintah mengatakan, kliennya dipaksa mengaku bersalah pada sidang pada 2020. Bahkan, Tarrant menyebut dirinya diperlakukan tidak manusiawi dan direndahkan selama menunggu persidangan.

Tarrant, pria warga Australia yang juga pendukung supremasi kulit putih, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup tanpa pembebasan bersyarat atas 51 dakwaan pembunuhan, 40 dakwaan percobaan pembunuhan, serta 1 terorisme terkait penembakan yang terjadi pada 15 Maret 2019 itu.

Itu merupakan pertama kali pengadilan Selandia Baru menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada seseorang.

Ellis telah mengirim memo ke pengadilan koroner untuk meminta penyelidikan menyeluruh terhadap proses persidangan kliennya dan apakah semua proses hukum telah dipenuhi.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
5 hari lalu

Arab Saudi Eksekusi Mati Pria-Wanita karena Berbuat Asusila di Masjid Kota Makkah

12 hari lalu

Buron Pembunuhan di Surabaya Kabur ke Malaysia usai Dua Hari Kejadian

12 hari lalu

Buronan Pembunuhan di Surabaya Ditangkap di Malaysia, Sempat Kabur lewat Jalur Laut

15 hari lalu

Penampakan 2 Pembunuh Perempuan yang Tangan-Kakinya Terikat di Pinang Ranti Jaktim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal