"Tanpa (pernyataan) tidak akan ada ketidakadilan yang nyata. Itu akan membahayakan kasus kami," kata Gooi, di pengadilan Shah Alam, dikutip dari AFP.
Sementara itu satu terdakwa lain yakni perempuan asal Vietnam, Doan Thai Houng, akan menjalani sidang pada Maret 2019. Pengadilan akan menentukan pada Jumat mendatang apakah persidangan Doan juga akan ditunda atau tidak.
Sejauh ini sudah ada tujuh pernyataan saksi yang dikumpulkan, yakni sopir yang mendampingi Kim Jong Nam di Malaysia serta rekan-rekan Aisyah. Jaksa penuntut menolak menyerahkan keterangan dari mereka dengan alasan tidak boleh dipublikasikan.
Aisyah dan Doan bisa dijatuhi hukuman mati dengan digantung jika terbukti bersalah. Namun pemerintah baru di bawah Perdana Menteri Mahathir Mohamad berjanji menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan. Usulan pemerintah itu masih digodok di parlemen.
Siti Aisyah dan Doan Thi Huang dituduh membunuh Kim Jong Nam menggunakan zat kimia pelumpuh saraf VX di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 2017.
Sidang pembacaan dakwaan berlangsung pada Oktober 2017 atau delapan bulan setelah pembunuhan terjadi. Namun sidang selanjutnya berlangsung lama karena banyaknya saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Agustus 2018, hakim menyatakan bahwa bukti yang ada cukup kuat untuk melanjutkan sidang.