Pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Sidang Siti Aisyah Ditunda Lagi

Anton Suhartono
Siti Aisyah (kanan) (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dengan terdakwa perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.

Ini merupakan penundaan kesekian kali setelah pada November 2018 dan Januari 2019. Aisyah sedianya menjalani sidang pada November lalu. Namun karena pengacaranya sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.

Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (18/12/2018), kembali memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum ditentukan.

Pengadilan menolak memberi akses kepada para pengacara Aisyah untuk mendapatkan pernyataan saksi, sehingga mereka mengajukan banding.

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan, pernyataan saksi merupakan hal penting untuk pembelaan dan dia akan mengajukan banding untuk mendapatkannya. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan sehingga berdampak pada jadwal persidangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
3 hari lalu

Padamkan Kebakaran Hutan Kalimantan, Malaysia Bantu Modifikasi Cuaca di Langit Indonesia

3 hari lalu

BMKG Ungkap Penyebab Asap Karhutla Kalimantan Bisa Terbawa sampai Malaysia-Singapura

4 hari lalu

Dapat Kiriman Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kasus Asma dan ISPA di Malaysia Melonjak

4 hari lalu

Asap Karhutla Ganggu Malaysia-Singapura, BNPB Minta Jangan Saling Menyalahkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal