Pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Sidang Siti Aisyah Ditunda Lagi

Anton Suhartono
Siti Aisyah (kanan) (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dengan terdakwa perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.

Ini merupakan penundaan kesekian kali setelah pada November 2018 dan Januari 2019. Aisyah sedianya menjalani sidang pada November lalu. Namun karena pengacaranya sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.

Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (18/12/2018), kembali memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum ditentukan.

Pengadilan menolak memberi akses kepada para pengacara Aisyah untuk mendapatkan pernyataan saksi, sehingga mereka mengajukan banding.

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan, pernyataan saksi merupakan hal penting untuk pembelaan dan dia akan mengajukan banding untuk mendapatkannya. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan sehingga berdampak pada jadwal persidangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Pria Dililit Kawat hingga Tewas di Bogor, Dipicu Tolak Pinjamkan Uang

Megapolitan
2 hari lalu

Pria Di Bojonggede Bogor Tewas Terlilit Kawat gegara Tak Pinjamkan Uang

Buletin
5 hari lalu

Misteri Kematian Dosen Wanita di Bungo Terkuak, Pelaku Anggota Polres Tebo

Buletin
7 hari lalu

Pria di Siak Bunuh Teman gegara Matikan Hotspot, Padahal Sudah Izinkan Istrinya Disetubuhi

Internasional
7 hari lalu

Viral, Gedung Petronas Tower 3 Kuala Lumpur Terbakar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal