Pembunuhan Kim Jong Nam di Malaysia, Sidang Siti Aisyah Ditunda Lagi

Anton Suhartono
Siti Aisyah (kanan) (Foto: AFP)

SHAH ALAM, iNews.id - Pengadilan kasus pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong Un, Kim Jong Nam, dengan terdakwa perempuan asal Indonesia, Siti Aisyah, kembali ditunda. Penyebabnya, jaksa penuntut keberatan keterangan saksi diungkap.

Ini merupakan penundaan kesekian kali setelah pada November 2018 dan Januari 2019. Aisyah sedianya menjalani sidang pada November lalu. Namun karena pengacaranya sakit, sidang ditangguhkan menjadi Januari 2019.

Pengadilan Tinggi Malaysia, Selasa (18/12/2018), kembali memutuskan menunda persidangan sampai waktu yang belum ditentukan.

Pengadilan menolak memberi akses kepada para pengacara Aisyah untuk mendapatkan pernyataan saksi, sehingga mereka mengajukan banding.

Pengacara Aisyah, Gooi Soon Seng, mengatakan, pernyataan saksi merupakan hal penting untuk pembelaan dan dia akan mengajukan banding untuk mendapatkannya. Proses ini bisa memakan waktu berbulan-bulan sehingga berdampak pada jadwal persidangan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Kuliner
9 jam lalu

Viral Restoran Uncle Roger di Malaysia Tutup Permanen, Nasi Gorengnya Biasa Saja? 

Health
6 hari lalu

Obat Crestor dan Lipitor di Indonesia Lebih Mahal dibanding Malaysia, Menkes Bongkar Faktanya!

Nasional
6 hari lalu

Menkes Tegaskan Pajak Bukan Biang Kerok Harga Obat di Indonesia Super Mahal

Nasional
6 hari lalu

Menkes Kaget Harga Obat RI 5 Kali Lebih Mahal dari Malaysia!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal