Pemerintah AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli

Anton Suhartono
Google digugat pemerintah AS terkait praktik monopoli (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Google atas tuduhan melakukan praktik monopoli terkait mesin pencarian serta iklan. Ini merupakan gugatan kasus antimonopoli terbesar di AS dalam puluhan tahun terakhir.

Wakil Jaksa AS Agung Jeffrey Rosen mengatakan, kasus yang diajukan kepada kejaksaan 11 negara bagian mengarah pada dominasi Google di ekosistem online.

"Google merupakan pintu gerbang ke internet, tapi dia melakukan monopoli melalui praktik pengecualian yang membahayakan persaingan," kata Rosen, dikutip dari AFP, Rabu (21/10/2020).

Disebutkan dalam materi gugatan, Google membayar miliaran dolar untuk memperkuat posisi monopolinya.

Gugatan yang diajukan di Washington DC itu juga menyatakan, tindakan Google telah membuat para pesaing tutup serta mengusulkan agar pengadilan mempertimbangkan berbagai upaya hukum.

Pengadilan diminta untuk melarang Google melakukan praktik anti-persaingan serta mempertimbangkan perubahan struktural pada perusahaan yang mungkin bisa mengarah pada pembubaran.

Sementara itu Google menyebut gugatan tersebut sangat cacat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
5 jam lalu

Trump Kembali Ancam Iran: Sesuatu Sangat Buruk Akan Terjadi!

Internasional
14 jam lalu

Spesifikasi Drone Mata-Mata Iran Shahed-129 yang Ditembak Jatuh Jet Tempur AS

Internasional
9 jam lalu

Panglima Perang Israel Gagal Yakinkan AS untuk Serang Iran

Internasional
15 jam lalu

Iran Klaim Drone Berhasil Rekam Data Penting Sebelum Ditembak Jatuh Jet Tempur AS

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal