Pemerintah AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli

Anton Suhartono
Google digugat pemerintah AS terkait praktik monopoli (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Google atas tuduhan melakukan praktik monopoli terkait mesin pencarian serta iklan. Ini merupakan gugatan kasus antimonopoli terbesar di AS dalam puluhan tahun terakhir.

Wakil Jaksa AS Agung Jeffrey Rosen mengatakan, kasus yang diajukan kepada kejaksaan 11 negara bagian mengarah pada dominasi Google di ekosistem online.

"Google merupakan pintu gerbang ke internet, tapi dia melakukan monopoli melalui praktik pengecualian yang membahayakan persaingan," kata Rosen, dikutip dari AFP, Rabu (21/10/2020).

Disebutkan dalam materi gugatan, Google membayar miliaran dolar untuk memperkuat posisi monopolinya.

Gugatan yang diajukan di Washington DC itu juga menyatakan, tindakan Google telah membuat para pesaing tutup serta mengusulkan agar pengadilan mempertimbangkan berbagai upaya hukum.

Pengadilan diminta untuk melarang Google melakukan praktik anti-persaingan serta mempertimbangkan perubahan struktural pada perusahaan yang mungkin bisa mengarah pada pembubaran.

Sementara itu Google menyebut gugatan tersebut sangat cacat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 jam lalu

Jet Tempur F-16 Aerobatik Angkatan Udara AS Jatuh

Internasional
4 jam lalu

Kontroversi KTT G20 2026, Bisakah Amerika Tendang Afrika Selatan sebagai Anggota Tetap?

Internasional
5 jam lalu

Trump Tendang Afrika Selatan dari G20, Ganti Posisinya dengan Polandia

Internasional
21 jam lalu

Terancam Diserang Amerika, Presiden Venezuela Maduro Janji Tak Akan Tinggalkan Rakyat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal