Pemerintah AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli

Anton Suhartono
Google digugat pemerintah AS terkait praktik monopoli (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Google atas tuduhan melakukan praktik monopoli terkait mesin pencarian serta iklan. Ini merupakan gugatan kasus antimonopoli terbesar di AS dalam puluhan tahun terakhir.

Wakil Jaksa AS Agung Jeffrey Rosen mengatakan, kasus yang diajukan kepada kejaksaan 11 negara bagian mengarah pada dominasi Google di ekosistem online.

"Google merupakan pintu gerbang ke internet, tapi dia melakukan monopoli melalui praktik pengecualian yang membahayakan persaingan," kata Rosen, dikutip dari AFP, Rabu (21/10/2020).

Disebutkan dalam materi gugatan, Google membayar miliaran dolar untuk memperkuat posisi monopolinya.

Gugatan yang diajukan di Washington DC itu juga menyatakan, tindakan Google telah membuat para pesaing tutup serta mengusulkan agar pengadilan mempertimbangkan berbagai upaya hukum.

Pengadilan diminta untuk melarang Google melakukan praktik anti-persaingan serta mempertimbangkan perubahan struktural pada perusahaan yang mungkin bisa mengarah pada pembubaran.

Sementara itu Google menyebut gugatan tersebut sangat cacat.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
17 jam lalu

Kilang Minyak AS di Lousiana Meledak, Penyebab Masih Misterius

Internasional
18 jam lalu

Konflik AS-Iran Pecah Lagi, Trump: Iran Permainkan Kita!

Internasional
19 jam lalu

Mengejutkan, Sebagian Besar Warga Spanyol Yakin AS-Israel Kalah Perang Lawan Iran

Internasional
20 jam lalu

Harga Minyak Mentah Melonjak usai AS-Iran Saling Serang di Selat Hormuz

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal