Pemerintah AS Gugat Google atas Tuduhan Monopoli

Anton Suhartono
Google digugat pemerintah AS terkait praktik monopoli (Foto: AFP)

WASHINGTON, iNews.id - Pemerintah Amerika Serikat (AS) menggugat Google atas tuduhan melakukan praktik monopoli terkait mesin pencarian serta iklan. Ini merupakan gugatan kasus antimonopoli terbesar di AS dalam puluhan tahun terakhir.

Wakil Jaksa AS Agung Jeffrey Rosen mengatakan, kasus yang diajukan kepada kejaksaan 11 negara bagian mengarah pada dominasi Google di ekosistem online.

"Google merupakan pintu gerbang ke internet, tapi dia melakukan monopoli melalui praktik pengecualian yang membahayakan persaingan," kata Rosen, dikutip dari AFP, Rabu (21/10/2020).

Disebutkan dalam materi gugatan, Google membayar miliaran dolar untuk memperkuat posisi monopolinya.

Gugatan yang diajukan di Washington DC itu juga menyatakan, tindakan Google telah membuat para pesaing tutup serta mengusulkan agar pengadilan mempertimbangkan berbagai upaya hukum.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
10 jam lalu

Trump Klaim Kendalikan Selat Hormuz 100%, Ini Komentar Iran

13 jam lalu

Jubir Gedung Putih Karoline Leavitt Mundur, Trump: Saya Hormati!

15 jam lalu

Trump Klaim AS Bikin Iran Tak Berdaya di Selat Hormuz: Mereka Bangkrut!

17 jam lalu

Trump Sebut Iran Tak Sanggup Gaji Tentara: Mereka Inflasi 300%!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal