Pemimpin Kelompok Muslim India Didakwa Kasus Pembunuhan terkait Penyebaran Virus Corona

Anton Suhartono
Mohammad Saad Kandhalvi (Foto: Free Malaysia Today)

NEW DELHI, iNews.id - India telah mendakwa pemimpin kelompok muslim Jamaah Tabligh, Mohammad Saad Kandhalvi, dengan tuduhan pembunuhan terkait penyebaran virus corona.

Jamaah Tabligh mengadakan pertemuan internasional di India pada pertengahan Maret 2020 yang dinilai pihak berwenang memicu lonjakan kasus virus corona.

Setelah adanya laporan kasus, kantor Jamaah Tabligh di sudut New Delhi disegel dan ribuan anggotanya, termasuk beberapa dari Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh, dikarantina setelah diketahui mereka menghadiri pertemuan tersebut.

Seorang juru bicara kepolisian Delhi mengatakan, pada awalnya polisi mengajukan dakwaan terhadap Kandhalv atas tuduhan pelanggaran mengadakan pertemuan besar, namun kini ditambah dengan pembunuhan.

"Polisi Delhi telah mengajukan laporan sebelumnya terhadap pemimpin Jamaah Tabligh, sekarang pasal 304 telah ditambahkan," kata perwira itu, merujuk pasal pembunuhan dalam KUHP India dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/4/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Health
2 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Nasional
10 hari lalu

Agrinas: Impor 105.000 Pikap dari India Hemat Anggaran Rp46,5 Triliun

Internasional
11 hari lalu

Pesawat Ambulans Udara Bawa 7 Orang termasuk Pasien Jatuh

Nasional
12 hari lalu

Purbaya Ungkap Impor 105.000 Pikap untuk Kopdes Pakai Dana Desa, Tak Bebani Fiskal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal