Pemimpin Kelompok Muslim India Didakwa Kasus Pembunuhan terkait Penyebaran Virus Corona

Anton Suhartono
Mohammad Saad Kandhalvi (Foto: Free Malaysia Today)

NEW DELHI, iNews.id - India telah mendakwa pemimpin kelompok muslim Jamaah Tabligh, Mohammad Saad Kandhalvi, dengan tuduhan pembunuhan terkait penyebaran virus corona.

Jamaah Tabligh mengadakan pertemuan internasional di India pada pertengahan Maret 2020 yang dinilai pihak berwenang memicu lonjakan kasus virus corona.

Setelah adanya laporan kasus, kantor Jamaah Tabligh di sudut New Delhi disegel dan ribuan anggotanya, termasuk beberapa dari Indonesia, Malaysia, dan Bangladesh, dikarantina setelah diketahui mereka menghadiri pertemuan tersebut.

Seorang juru bicara kepolisian Delhi mengatakan, pada awalnya polisi mengajukan dakwaan terhadap Kandhalv atas tuduhan pelanggaran mengadakan pertemuan besar, namun kini ditambah dengan pembunuhan.

"Polisi Delhi telah mengajukan laporan sebelumnya terhadap pemimpin Jamaah Tabligh, sekarang pasal 304 telah ditambahkan," kata perwira itu, merujuk pasal pembunuhan dalam KUHP India dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (16/4/2020).

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
16 jam lalu

Duh! Uang Kertas Senilai Rp222 Juta Ditabung 9 Tahun Rusak Digerogoti Tikus

1 hari lalu

Kaget! Pengemis Meninggal Dunia Tinggalkan Uang Ratusan Juta, Disumbang ke Masjid

1 hari lalu

Rekor! Kumpulan Catatan Mahatma Gandhi Terjual Rp30 Miliar dalam Lelang

2 hari lalu

RI Gandeng Lembaga Konservasi India Bangun 10 Rumah Sakit Bergerak untuk Satwa Liar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal