Pendiri Situs Porno Korsel Dipenjara 4 Tahun dan Denda Rp17,6 Miliar

Nathania Riris Michico
Perempuan di Korea Selatan. (Foto: AFP)

Situs online Soranet akhirnya ditutup Pemerintah Korsel setelah muncul gelombang protes oleh masyarakat.

Pada musim panas lalu, kaum perempuan menggelar aksi demonstrasi berskala besar di seluruh Korea Selatan, menyerukan pemerintah mengambil tindakan lebih serius terhadap pornografi ilegal.

Song juga didenda sekitar Rp17,6 miliar dan diperintahkan untuk mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual selama 80 jam.

Dilaporkan Korea Herald, Kamis (10/1/2019), Song bersama tiga rekan prianya, termasuk suaminya, mengelola situs tersebut semenjak 1999 hingga 2016 dengan menggunakan server di luar negeri.

Dia melarikan diri ke Selandia Baru setelah polisi mulai menyelidiki situs tersebut pada 2015. Namun dia terpaksa kembali ke Korea Selatan ketika paspornya dicabut.

Editor : Nathania Riris Michico
Artikel Terkait
Destinasi
9 hari lalu

Korea Selatan Rencanakan Bebas Visa Turis Indonesia, Ini Faktanya!

Internet
12 hari lalu

Tembus 100 Juta Subscribers, BLACKPINK Terima Red Diamond Play Button

Internasional
16 hari lalu

Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup

Seleb
18 hari lalu

Okie Agustina Akan Jalani Awal Puasa Ramadan di Korea Selatan: Tak Ada Suara Azan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal